Jakarta - Bikers mulai 1 April ini diwajibkan untuk menggunakan helm berlebel SNI (Standar Nasional Indonesia). Aturan penggunaan helm ber-SNI sangat erat kaitannya dengan bersatunya seluruh elemen. Mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Kepolisian serta kesadaran masyarakat dari sendiri.
"Bila seluruh elemen tadi bersatu dan memperhatikan benar masalah helm SNI ini, dengan sendirinya helm non-SNI akan berkurang jumlahnya," ujar Ketua Asosiasi
Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf kepada detikOto.
Masyarakat pun lanjut John nantinya juga akan menyadari betapa pentingnya helm SNI, apalagi saat ini banyak sekali beredar helm-helm yang tidak jelas kualitasnya.
AIHI sendiri saat ini menaungi delapan perusahaan helm nasional seperti PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Dari delapan perusahaan itu telah ada sekitar 19 merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC,
HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.
Aturan untuk menggunakan helm ber-SNI sendiri tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana para pelanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Aturan ini sebenarnya mulai berlaku pada tahun lalu, namun diundur hingga setahun kemudian karena kurang sosialisasi. Apakah aturan ini bisa dijalankan?
My Blog List
Is my idea enough information for you??
Government Website
- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementrian bumn
- Kementrian Keuangan
- Kementrian Luar Negeri
- Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Kementrian Perindustrian
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementrian Negara Riset dan Teknologi
- Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementrian Komunikasi dan Informatika RI
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementrian Perumahan Rakyat
- Kementrian Kesehatan
- Kementrian Pertanian
- Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementrian Perhubungan
- Kementrian Lingkungan Hidup
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementrian Pemuda dan Olahraga
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional(LAPAN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
- Badan Pengkajian Penerapan dan Teknologi(BPPT)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional(Bakosurtanal)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional(BATAN)
- Badan Standardisasi Nasional(BSN)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM)
Followers
About Me
- Iqbal Habibie
- Like experiment image processing and remote sensing
Search This Blog
Hit Counter
Thursday, 1 April 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment